Ungaran, IndonesiaMAJU.online – Perjudian sambung ayam dan dadu kopyok di Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya keterlibatan oknum anggota yang membekingi aktivitas ilegal tersebut. Warga setempat menyatakan keprihatinan, namun enggan mengungkap identitas mereka karena alasan keamanan.
"Ini sudah meresahkan masyarakat, kami berharap ada tindakan tegas," ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat, Rabu (3/12/2024).
Aktivitas perjudian ini disebut berlangsung setiap hari hingga dini hari, memicu keresahan di tengah masyarakat. Namun, hingga saat ini, Polsek Getasan belum memberikan tanggapan terkait laporan warga. Warga berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas, terutama terkait dugaan keterlibatan oknum aparat.
Warsito, seorang tokoh hukum, menjelaskan bahwa perjudian sambung ayam melanggar Pasal 303 KUHP, yang secara tegas melarang segala bentuk perjudian. Meski demikian, praktik ini tetap berlangsung karena lemahnya penegakan hukum.
"Pasal 303 KUHP mengatur larangan perjudian, tetapi implementasinya di lapangan masih sangat lemah. Ini menjadi tantangan besar bagi penegak hukum," ujar Warsito.
Warga setempat menambahkan bahwa keluhan mereka kerap diabaikan oleh aparat. “Kami sudah sering melaporkan, tapi tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” ujar salah satu warga.
Perjudian sambung ayam dan dadu kopyok tidak hanya berdampak pada moral dan sosial masyarakat, tetapi juga sering dikaitkan dengan tindak kejahatan lainnya seperti penyelundupan dan perdagangan narkoba.
Pihak kepolisian menyebut bahwa sulitnya memberantas perjudian ini disebabkan lokasinya yang terpencil dan melibatkan banyak orang. Selain itu, keberadaan jaringan oknum di balik layar turut menjadi hambatan.
“Kami terus berupaya untuk memberantas segala bentuk perjudian, tetapi sering kali ini melibatkan jaringan luas yang sulit diungkap,” ungkap salah seorang pejabat kepolisian.
Diperlukan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum untuk memberantas perjudian. Kesadaran masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal dan keadilan yang ditegakkan secara transparan menjadi kunci utama dalam penyelesaian masalah ini.
Keberadaan perjudian sambung ayam dan dadu kopyok menjadi pengingat bahwa masih banyak tantangan dalam menegakkan Pasal 303 KUHP. Kerja sama semua pihak sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari aktivitas ilegal.
(Tim IndonesiaMAJU.online)