Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Bahas Solusi Nelayan dan Kamtibmas Bersama HNSI Batang

Header Menu

 



Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Bahas Solusi Nelayan dan Kamtibmas Bersama HNSI Batang

Jumat, 22 November 2024


BATANG|IndonesiaMAJU.online-Dalam rangka mendukung Astacita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya pada poin memantapkan sistem pertahanan keamanan negara serta mendorong kemandirian bangsa melalui ekonomi hijau dan biru, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengadakan diskusi bersama DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Batang, Jawa Tengah, Jumat(22/11/24). 


Diskusi yang berlangsung di Kantor DPC HNSI Batang ini bertujuan untuk membahas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta keluhan para nelayan terkait aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan.


Ketua DPC HNSI Batang, Teguh Tarmujo, mengungkapkan bahwa aturan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis zonasi menjadi salah satu kendala utama. Aturan ini dinilai menyulitkan nelayan untuk melakukan aktivitas penangkapan, mengakibatkan kerugian, dan menyebabkan banyak kapal tidak dapat beroperasi, yang berujung pada penumpukan kapal di pelabuhan.


“Biaya operasional kapal sangat tinggi, sedangkan hasil tangkapan tidak menentu. Ditambah lagi harga ikan yang fluktuatif membuat pemilik kapal enggan berlayar,” ujar Teguh. Ia juga menyoroti menurunnya minat generasi muda untuk menjadi nelayan, sehingga pemilik kapal kesulitan mencari Anak Buah Kapal (ABK).


Dalam pertemuan ini, AKBP Suratno, Kasi Opsnal Subdit Intelair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif. Beberapa langkah yang diusulkan, antara lain:


1. Sosialisasi dan Edukasi: Peningkatan pemahaman nelayan terhadap peraturan perikanan.



2. Patroli dan Penegakan Hukum: Penindakan tegas terhadap pelanggaran aturan perikanan.



3. Dialog dan Sambang: Interaksi langsung dengan masyarakat pesisir untuk mendengar dan mencari solusi atas permasalahan mereka.




Teguh juga meminta agar pemerintah meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 yang mengatur tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perikanan, karena dianggap memberatkan nelayan.


Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan langkah konkret, seperti pemberdayaan nelayan melalui pelatihan dan bantuan modal, pembukaan jalur komunikasi yang efektif antara nelayan dan Ditpolair, serta langkah cepat dalam merespons keluhan. Semua upaya ini bertujuan untuk menjaga stabilitas Kamtibmas di wilayah pesisir, sekaligus mendukung keberlanjutan ekonomi dan ekologi kelautan Indonesia.(Wisnu)