Skandal Mafia BBM Subsidi di Boyolali: Petugas SPBU Diduga Terlibat dalam Jual-Beli ilegal

Header Menu

 



Skandal Mafia BBM Subsidi di Boyolali: Petugas SPBU Diduga Terlibat dalam Jual-Beli ilegal

Kamis, 21 Maret 2024


BOYOLALI|IM.ONLINE.com-Perkembangan bisnis ilegal BBM bersubsidi jenis solar menjadi sorotan di Boyolali, dengan keuntungan menggiurkan bagi para pelaku atau mafia BBM ilegal di berbagai kota di Indonesia. Pada hari Kamis, 21 Maret 2024, sekitar pukul 04.50 pagi, di SPBU 44.573.03, Dukuh Kalitelon, Desa Kaligentong, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, ditemukan aktivitas pengisian BBM ke kendaraan modifikasi, terutama truk dan L300, yang diduga telah dimodifikasi untuk melakukan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar.


Kendaraan-kendaraan tersebut menggunakan tangki penampung BBM bersubsidi solar yang kemudian diakui sopir telah melakukan pengisian BBM bersubsidi solar di SPBU tersebut. Informasi dari sumber menyebutkan bahwa BBM bersubsidi solar yang diangkut oleh truk modifikasi tersebut kemudian disetorkan ke gudang, lalu dijual kembali dengan harga bahan bakar industri.


Dalam skema ilegal ini, petugas SPBU diduga turut bekerja sama dengan para pelaku ilegal dengan cara mematikan lampu SPBU, memberi tulisan "BBM habis", serta menggunakan barcode dan plat nomor yang berbeda-beda untuk transaksi. Selain itu, dari kesaksian salah satu sumber di lapangan, terungkap bahwa petugas SPBU juga mendapat keuntungan dari selisih harga jual yang meningkat, menjual solar subsidi dengan harga mencapai Rp7.200 hingga Rp7.300 per liter, lebih tinggi daripada harga resmi sebesar Rp6.800 per liter.


Para mafia ini diketahui mampu menyerap lebih dari 2000 hingga 3000 liter solar setiap harinya, merugikan masyarakat yang sebenarnya membutuhkan subsidi tersebut untuk transportasi sehari-hari. Dengan keterlibatan petugas SPBU yang diduga turut serta dalam skema ilegal ini, kebutuhan masyarakat terganggu secara signifikan.


Skandal ini menyoroti urgensi penanganan khusus oleh otoritas terkait, baik dari Polresta Boyolali maupun Polda Jateng, serta Pertamina dan BPH Migas, untuk menjamin keadilan dalam distribusi bahan bakar yang disubsidi dan melindungi kepentingan konsumen dari praktik ilegal yang merugikan.(Angga)