Purwanto Ketua DPD JATENG LSM GMPK (Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran) |
SUKOHARJO|IM.ONLINE.com-Dalam rangka mendukung Program Pemerintah menanggulangi penyalah gunaan BBM Subsidi yang terjadi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mana penerapan fungsi Subsidi dan penimbunan BBM didalam gudang sebagai suatu tindakan yang melawan hukum, Rabu (21/2/24).
Purwanto selaku Ketua DPD JATENG LSM GMPK (Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran) menyampaikan bahwasannya telah menyurati terkait dugaan pelanggaran penyalah gunaan BBM kepada APH dengan dasar :
1. Peraturan pemerintah RI No 68 Tahun 1999 Tentang Peran serta Masyarakat De Penyelenggaraan Negara
2 UUD 1945 Pasal 280 dan 28E Tentang Kebebasan Berserikat Berkumpul Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum.
3. UUD No 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Masyarakat
4. UUD RI NO 31 Tahun 1999 dan UUD RI No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korup
5. UUD RI No 28 Tahun Tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari Kon Kolusi dan Nepotisme
6. Ipres RI No 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
7. Penyalah gunaan BBM Subsidi melanggar Undang-undang No. 22 tahun 2001 tenta Minyak dan bumi pasal 53-58 dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun c denda paling tinggi 60 milyard
Oleh sebab itu kami selaku Lembaga Swadaya masyarakat Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran (LSM-GMPK) menerima aduan masyarakat adanya Gudang penimbunan BBM Bersubsidi yang bertempat di Jl. Indronoto Wirogunan Kecamatan Kartosuro Kab. Sukoharjo Jawa Tengah yang diduga milik PT. SHA.
Selanjutnya Kami selaku LSM GMPK JATENG menindak lanjuti aduan masyarakat untuk diteruskan kepada pihak-pihak yang berwenang dengan tegas.
Demikian surat ini kami ajukan kepada aparat penegak hukun dan dinas terkait termasuk BPH Migas, terang Purwanto.